pertanyaannya adalah apa hukum aqiqah menurut islam sesuai sunnah rasul saw dalam hadist ?
Jawabannya adalah sunah muakkad
Penjelasannyya adalah : Hukum aqiqah menurut
jumhurul ulama adalah sunnah mu’akkadah. Oleh sebab itu disunahkan
kepada yang mampu untuk melaksanakannya pada hari ke tujuh, empat belas,
dua satu dari kelahiran atau di waktu kapan saja, tetapi yang lebih
utama dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran sang bayi
Sesuai sabda
Rasulullah SAW “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya
yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur
rambutnya serta diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan) “Aqiqah tersebut disembelih pada hari ke tujuh atau empat belas atau dua puluh satu.” (HR Thobrony-hadis ini adalah dhoif karena ada rowi Ismail bin Muslim) Namun demikian Imam Malik dalam At-Tamhid menyatakan bahwa: “Tidak
dilaksanakan aqiqah bagi mereka yang sudah dewasa dan tidak
dilaksanakan aqiqah bagi bayi yang dilahirkan kecuali pada hari ke tujuh
dan jika melebihi hari ketujuh maka tidak perlu dilaksanakan aqiqah.” (At-Tamhid 4/312)
Pelaksanaan aqiqah
menjadi tanggung jawab orang tua. Oleh karena itu disunnahkan pelaksanaan aqiqah oleh diri
sendiri bagi mereka yang belum sempat diaqiqahi oleh orang tuanya. Atho` dan Al-Hasan
berpendapat bahwasanya sesorang boleh mengaqiqahi dirinya sendiri
karena dia tergadai dengannya oleh sebab itu ia boleh melakukan aqiqah
untuk membebaskan dirinya.
Imam Al-Baihaqy meriwayatkan
dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah SAW mengaqiqahi untuk dirinya
setelah kenabian (9/300) Demikian juga Imam At-Tabrhany dalam Al-Ausath
(994).
Ini penting !!!
Ada sebagian pendapat bahwa jika anak mampu untuk melaksanakan aqiqah kemudian anak bersedekah kepada orang tuanya dalam rangka melaksanakan aqiqah untuknya,itu diperbolehkan,jadi mengaqiqahi diri sendiri caranya adalah dengan merubah ikrar saja...itu sama sekali tidak menyalahi dalil...karena Nabi SAW juga pernah melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri
Sembelihan Yang lebih
utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi
bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan. Dari Ummi Kurz
Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516) Di antara faedah dilaksanakannya aqiqah adalah:
Sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak dengan melaksanakan salah-satu syiar agama.
Aqiqah merupakan wasilah untuk taqorrub atau mendekatkanj diri kepada Alloh SWT khususnya bagi si anak yang baru lahir ke dunia.