sebuah pertanyaan,apakah boleh aqiqah kambing betina
banyak sekali beredar dimasyarakat bahwa syarat kambing untuk
aqiqah haruslah menggunakan kambing jantan yang bertanduk dan lain
sebagainya,
sehingga menggunakan kambing betina dianggap tidak boleh dan
tidak sah.
Oleh karena itu mari kita simak dalil - dalil berikut ini
a. Boleh aqiqah menggunakan kambing betina sebagaimana disabdakan oleh Rosululloh shollallohu alaihi wa
aalihi wa sallam dari hadits Ummu Kurz al-Ka’biyyah rodhiyallohu anha,
ketika ia bertanya kepada Rosululloh tentang aqiqah, beliau menjawab:
عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الأُنْثَى وَاحِدَةٌ لاَ يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَوْ إِنَاثًا
“Bagi anak laki-laki 2 ekor kambing dan bagi anak perempuan seekor
kambing, tidak memudhorotkanmu apakah kambing itu jantan atau betina.”
[1]
Hadits ini menunjukkan diperbolehkannya menggunakan kambing betina.
yang penting kambing tersebut tidak sedang hamil atau mengandung anak dan juga tidak sedang menyusui,karena masih dibutuhkan oleh anaknya
b. Kifayatul Akhyar juz II hal. 236 :
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ فَرْقَ فِي اْلإِجْزَاءِ بَيْنَ اْلأُنْثَى
وَالذَّكَرِ إِذَا وُجِدَ السِّنُّ الْمُعْتَبَرُ، نَعَمْ الذَّكَرُ
أَفْضَلُ عَلَى الرَّاجِحِ، لأَنَّهُ أَطْيَبُ لَحْماً.
Artinya :
“Ketahuilah, bahwa dalam kebolehan dan keabsahan qurban/aqiqah tidak ada
perbedaan antara ternak betina dan ternak jantan apabila umurnya telah
mencukupi.
Dalam hal ini memang ternak jantan lebih utama dari pada ternak betina karena jantan itu lebih lezat dagingnya”.
Berdasarkan fatwa tersebut, kita mengerti bahwa ternak betina dan ternak
jantan itu sama-sama boleh dan sah digunakan untuk qurban ataupun
untuk aqiqah.[2]
c. Sedangkan yang berkaitan dengan ketentuan jumlah kambingnya, untuk
bayi laki-laki dua kambing dan bayi wanita satu kambing. Ini berdasarkan
hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan
mereka aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu
kambing". [HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Ketentuan kambingnya disini tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan atau
boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing aqiqah
sama dengan kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan
cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan atau
betina. Oleh karena itu, kata syah (شَاةٌ ) dalam hadits di atas,
menurut bahasa Arab dan istilah syari’at mencakup kambing atau domba,
baik jantan maupun betina. Tidak ada satu hadits atau atsar yang
mensyaratkan jantan dalam hewan kurban. Pengertian syah (شَاةٌ)
dikembalikan kepada pengertian syariat dan bahasa Arab.[3]
[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam “adh-Dhohaya” (2835), at-Tirmidzi dalam “al-Adhohiy” (1516), an-Nasa’i dalam “al-Aqiqah” (4218)
[2] Kifayatul Akhyar juz II hal. 236
[3] lihat keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqat, hlm. 89-90.