ada pertanyaan aqiqah dulu atau qurban dulu yang lebih baik menurut islam
saya akan mencoba menjelaskannya ;
- Hukum menyelenggarakan Aqiqah adalah Sunnah muakkad. Dalil yang menunjukkan adalah hadis yang diriwayatkan Ahmad dari ‘Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda;
مَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Barangsiapa diantara kalian ada yang suka berkurban
(mengaqiqahi) untuk anaknya, maka silakan melakukan. Untuk satu putra
dua kambing dan satu putri satu kambing” (H.R.Ahmad)
Seandainya menyelenggarakan Aqiqah wajib, maka Rasulullah SAW tidak akan mengaitkannya dengan “mahabbah” (kesukaan). Lafadz ” Barangsiapa diantara kalian ada yang suka “ menunjukkan bahwa seorang mukallaf bisa melakukannya atau tidak. Karena
itu, lafadz ini menjadi qorinah (indikasi) bahwa penyelenggaraan Aqiqah
hukumnya Sunnah, namun sangat dianjurkan
Adapun Hadis yang menyatakan bahwa anak digadaikan dengan Aqiqahnya, misalnya hadis berikut;
سنن أبى داود (8/ 17)
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ
تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Dari Samurah bin Jundub bahwasanya Rasulullah SAW
bersabda: Setiap anak digadaikan dengan Aqiqahnya, disembelihkan
untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama (H.R.Abu Dawud)
Maka, hadis ini tidak menunjukkan kewajiban Aqiqah tapi hanya menunjukkan Ta’kidul Istihbab (penekanan anjuran) saja.Maka aqiqah hukumnya sunah muakkad
- Waktu penyelenggaraan Aqiqah adalah hari ke-7 dari kelahiran bayi berdasarkan hadis Samurah di atas. Jika belum memungkinkan maka bisa mengambil hari ke-14 atau ke-21 berdasarkan fatwa Aisyah berikut ini ;
مسند إسحاق بن راهويه (3/ 692)
أخبرنا يعلى بن عبيد نا عبد الملك عن عطاء عن أبي كرز عن أم
كرز قالت قالت امرأة من أهل عبد الرحمن بن أبي بكر إن ولدت امرأة عبد
الرحمن غلاما نحرنا عنه جزورا فقالت عائشة : لا بل السنة عن الغلام شاتان
مكافئتان وعن الجارية شاة يطبخ جدولا ولا يكسر لها عظم فيأكل ويطعم ويتصدق
يفعل ذلك في اليوم السابع فإن لم يفعل ففي أربع عشرة فإن لم يفعل ففي إحدى
وعشرين
“Dari Ummu Karz beliau berkata; Seorang wanita dari
keluarga Abdurrahman bin Abubakar berkata;Jika istri Abdurrahman
melahirkan seorang putra maka kita akan menyembelihkan untuknya seekor
unta. Maka Aisyah berkata; tidak, tetapi sunnahnya adalah; untuk putra
dua kambing yang setara dan untuk putri satu kambing. Dimasak dalam
keadaan sudah dipotong-potong dan tidak dipatahkan tulangnya. Lalu
dimakan, dibuat menjamu, dan dishodaqohkan. Hal itu dilakukan pada hari
ke-7, jika tidak maka hari ke-14 jika tidak maka hari ke 21” (Musnad
Ishaq bin Rahawaih)
- Fatwa Shahabat meskipun bukan dalil, tetapi dalam kondisi tidak ditemukan dalil maka fatwa Shahabat adalah jenis ijtihad yang paling tinggi karena mereka adalah orang yang paling dekat dengan Nabi dan mengerti hadist-hadist beliau. Jadi, fatwa Aisyah ini bisa dijadikan sebagai dasar karena mustahil beliau berfatwa tanpa dasar Nash yang beliau ketahui.
Adapun riwayat bahwa Nabi mengaqiqahi dirinya sendiri
setelah masa kenabian, yaitu;
مسند البزار (2/ 345)
حَدَّثنا سهيل بن إبراهيم الجارودي أبو الخطاب ، حَدَّثنا
عوف بن مُحَمد المراري ، حَدَّثنا عَبد الله بن المحرر ، عَن قَتادة ، عَن
أَنَس ؛ أَن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما بعث نبيا.
وحديثا عَبد الله بن محرر لا نعلم رواهما أحد ، عَن قَتادة ،
عَن أَنَس غيره وهو ضعيف الحديث جِدًّا ، وَإنَّما يكتب من حديثه ما ليس
عند غيره.
Dari Anas; Bahwasanya Nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri sesudah diutus menjadi Nabi (H.R.Al-Bazzar)
- Adapun berqurban,hukumnya Sunnah Mu-akkad (sunnah yang dikuatkan) berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Allah berfirman;
{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} [الكوثر: 2]
Shalatlah untuk Rabbmu dan berqurbanlah (Al-Kautsar;2)
Rasulullah saw bersabda;
سنن ابن ماجه (9/ 276)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ
مُصَلَّانَا
“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda;
Barangsiapa memiliki keluasan (kekayaan) dan tidak berkurban maka jangan
mendekati tempat shalat kami” (H.R.Ibnu Majah)
Jadi intinya,aqiqah dan qurban adalah dua syariat yang berbeda,tidak ada yang lebih baik
diantara keduanya.semuanya sama baiknya,hanya beda momentumnya saja....jika momentumnya adalah setelah kelahiran,maka aqiqah adalah sunah yang untuk dikerjakan,jika momentumnya adalah hari raya idul adha,maka qurban lah yang dikerjakan,jika hari ke7 dari kelahirannya bertepatan dengan hari raya qurban,boleh dikerjakan kedua duanya,yaitu aqiqah sendiri dan qurban sendiri