pertanyaannya adalah aqiqah hukumnya bagaimana ?
Jawabannya adalah sunah muakkad
Penjelasannya silakan simak dibawah ini : Hukum aqiqah menurut
jumhur ulama adalah sunnah mu’akkadah. Oleh sebab itu disunahkan
kepada yang mampu saja untuk melaksanakannya pada hari ke tujuh, empat belas,
dua satu dari kelahirannya atau di waktu kapan saja ia mampu, tetapi yang lebih
utama dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran sang buah hati
Seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW “Setiap
anak yang dilahirkan di dunia ini tergadai dengan aqiqahnya maka
disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur
rambutnya serta diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan) “Aqiqah tersebut disembelih pada hari ke tujuh atau empat belas atau dua puluh satu.” (HR Thobrony)
Pelaksanaan aqiqah
menjadi tanggung jawab orang tua. tentang disunnahkan pelaksanaan aqiqah oleh diri
sendiri bagi mereka yang belum sempat diaqiqahi oleh orang tuanya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny menyatakan: “Jika seseorang belum diaqiqahi, kemudian tumbuh dewasa dan mencari nafqah sendiri maka tidak ada aqiqah baginya.”Atho` dan Al-Hasan
berpendapat bahwasanya sesorang boleh mengaqiqahi dirinya sendiri
karena dia tergadai dengannya oleh sebab itu ia boleh melakukan aqiqah
untuk membebaskan dirinya.
Imam Al-Baihaqy meriwayatkan
dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah SAW mengaqiqahi untuk dirinya
setelah keNabian (9/300) Demikian juga Imam At-Tabrhany dalam Al-Ausath
(994). (Ath-Thiflu Wa
Ahkamuhu, hal. 181-183)
Ini penting untuk diketahui !!!
Ada
sebagian pendapat bahwa jika anak mampu untuk melaksanakan aqiqah
kemudian anak bersedekah kepada orang tuanya dalam rangka melaksanakan
aqiqah untuknya,itu diperbolehkan,jadi mengaqiqahi diri sendiri caranya
adalah dengan merubah ikrar saja...itu sama sekali tidak menyalahi
dalil...karena Nabi SAW juga pernah melaksanakan aqiqah untuk dirinya
sendiri
Sembelihan Yang lebih
utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi
bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan. Dari Ummi Kurz
Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516) Di antara faedah dilaksanakannya aqiqah adalah:
Sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak dengan melaksanakan salah-satu syiar agama.
Aqiqah merupakan wasilah untuk taqorrub atau mendekatkanj diri kepada Alloh SWT khususnya bagi si anak yang baru lahir ke dunia.