hukum aqiqah dengan kambing betina
banyak sekali beredar opini dimasyarakat bahwa syarat kambing
untuk aqiqah harus dengan kambing jantan yang bertanduk dan lain
sebagainya,karena mereka menganggap bahwa kambing itu nanti akan dinaiki di
surga,jadi harus yang kuat kambingnya,dipilihlah kambing jantan,dan bukan
kambing betina
Lalu aqiqah dengan kambing
betina apakah sah ?
Silakan baca penjelasan di
bawah ini;
a. Bolehnya
aqiqah dengan kambing betina berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa
aalihi wa sallam dari hadits Ummu Kurz al-Ka’biyyah rodhiyallohu anha, ketika
ia bertanya kepada Rosululloh tentang aqiqah, beliau menjawab:
عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ
الأُنْثَى وَاحِدَةٌ لاَ يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَوْ
إِنَاثًا
“Bagi anak laki-laki 2 ekor
kambing dan bagi anak perempuan seekor kambing, tidak memudhorotkanmu apakah
kambing itu jantan atau betina.”(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam
“adh-Dhohaya” (2835), at-Tirmidzi dalam “al-Adhohiy” (1516), an-Nasa’i dalam
“al-Aqiqah” (4218))
Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah
dengan kambing betina boleh
yang penting kambing tersebut
tidak sedang hamil atau mengandung anak dan juga tidak sedang menyusui,karena
masih sangat dibutuhkan oleh anaknya
b. Kifayatul
Akhyar juz II hal. 236 :
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ فَرْقَ
فِي اْلإِجْزَاءِ بَيْنَ اْلأُنْثَى وَالذَّكَرِ إِذَا وُجِدَ السِّنُّ
الْمُعْتَبَرُ، نَعَمْ الذَّكَرُ أَفْضَلُ عَلَى الرَّاجِحِ، لأَنَّهُ أَطْيَبُ
لَحْماً.
Artinya :
“Ketahuilah, bahwa dalam
kebolehan dan keabsahan qurban/aqiqah tidak ada perbedaan antara ternak betina
dan ternak jantan apabila umurnya telah mencukupi.
Dalam hal ini memang ternak
jantan lebih utama dari pada ternak betina karena jantan itu lebih lezat
dagingnya”.(Kifayatul Akhyar juz II hal. 236)
Berdasarkan fatwa tersebut,
kita fahami bersama bahwa ternak betina dan ternak jantan itu sama-sama boleh
dan sah digunakan untuk qurban maupun untuk aqiqah.tidak ada perbedaan diantara
keduanya
c. Sedangkan
yang berkaitan dengan ketentuan jumlah kambingnya, untuk bayi laki-laki
sunahnya dua ekor kambing dan bayi perempuan sunahnya satu ekor kambing.
Ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ
الْجَارِيَةِ شَاةٌ
"Sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka aqiqah untuk anak laki-laki
dua kambing, dan anak perempuan satu kambing". [HR At Tirmidzi dan Ibnu
Majah].
Ketentuan kambingnya disini
tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan atau boleh juga betina.
Namun para ulama menyatakan,
bahwa kambing aqiqah sama dengan kambing qurban dalam usia, jenis dan bebas
dari aib dan cacat.
Akan tetapi mereka tidak
merinci tentang disyaratkan jantan atau betina.
Oleh karena itu, kata
syah (شَاةٌ ) dalam hadits di atas, menurut bahasa Arab dan istilah syari’at
mencakup kambing atau domba, baik jantan maupun betina.
Tidak ada satu hadits
yang mensyaratkan jantan dalam hewan qurban. Pengertian syah (شَاةٌ)
dikembalikan kepada pengertian syariat dan bahasa Arab.
(lihat keterangan Syaikh Ibnu
Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqat, hlm. 89-90)